Beberapa waktu lalu Indonesia digemparkan lagi dengan bencana situ gintung. Banyak pihak saling menyalahkan, masyarakat menyalahkan pemerintah, pemerintah menyalahkan alam. Lantas siapa yang sebenarnya salah??? Apabila kasus ini direkonstruksi kembali, Indonesia jelas mempunyai track record bejat soal penanggulangan bencana. Dalam artian terlepas dari bencana yang memang sudah menjadi takdir Allah swt, Indonesia kerapkali dikesankan SELALU MENGULANGI KESALAHAN SERUPA, yaitu tidak membentuk masyarakat yang memiliki ketahanan TINGGI terhadap bencana.
Sehingga masyarakat masih cenderung rentan terhadap bencana. Padahal DISASTER = VULNERABILITY + HAZARDS. Jadi peningkatan ketahanan masyarakat yang vulnerable ditambah pengurangan ancaman (hazards) yang bisa berbentuk risk reduction merupakan 2 kunci utama penanggulangan bencana di Indonesia.
Menurut saya, penyebab utamanya adalah paradigma penanggulangan bencana yang salah kaprah dan sudah terlanjur mengakar yaitu paradigma penanggulangan bencana yang hanya merespon KETIKA terjadinya bencana. Maka dari itu tidak usah mengelus dada ketika sebuah bencana menyebabkan kerusakan yang fatal. Sampai kapanpun apabila stigma demikian yang dianut, bencana akan terus memberikan kontribusi yang tinggi terhadap jumlah kematian penduduk dan kerusakan infrastruktur secara tiba2 di Indonesia.
Yang patut kita sukuri adalah pemerintah nampaknya sudah mulai menggeser paradigma kuno tersebut, niat baik pemerintah untuk mengaplikasikan paradigma baru dalam penanggulangan kebencanaan sudah tercermin dengan dibentukanya Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Namun yang amat sangat disayangkan, meskipun instruksi pembentukan kedua badan penanggulangan bencana tsb sudah ada sejak 2007. Di seluruh Indonesia selain BNPB di tingkat pusat, baru terdapat 2 BPBD, yaitu BPBD Provinsi Jateng dan BPBD Kota Cilacap. Conflicting rules disinyalir menjadi penyebab daerah lain belum membentuk badan tsb. Sehingga ketika Situ Gintung JEBOL, mungkin pemerintah masih sibuk megkonsolidasikan kontradiksi dalam peraturan-peraturan pembentukan BPBD. Lantas kapan pemerintah benar benar SIAP menanggulangi bencana. Menurut hemat saya, kita hanya bisa menunggu eksistensi Badan Penaggulangan Bencana tsb direalisasikan. Karena melalui badan tsblah LANGKAH AWAL penanggulangan bencana yang menyeluruh dan komperhensif bisa dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar